Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Korea Selatan menggelar penyelidikan, setelah puluhan pohon dilubangi secara misterius di sejumlah wilayah terpisah dalam beberapa bulan terakhir. 

Penyelidikan dilakukan setelah permintaan dari Pemerintah Kota Jeonju, Provinsi Jeola Utara, untuk mendalami temuan lubang dengan cara dibor yang dibuat pada batang pohon.

Menurut Badan Kepolisian Provinsi Jeonbuk dan Pemerintah Daerah Jeonju, Rabu 16 Juni menerangkan, pohon-pohon di tiga tempat di kota telah rusak selama tiga bulan terakhir. 

"Insiden itu terjadi di dekat kompleks apartemen di Pyeonghwa-dong, daerah perumahan di Junghwasan-dong dan sebuah desa di Jeonmi-dong," terang polisi setempat seperti melansir Korea Times.

Sejauh ini, tim penyelidik sudah menemukan 54 pohon yang telah dilubangi, masing-masing memiliki satu hingga tiga lubang di bagian bawah batangnya. Diduga, pelakunya menggunakan bor listrik, lantaran semua lubang berukuran sama. 

Polisi dan pemerintah kota belum mengetahui, apakah lubang itu dibuat oleh individu atau kelompok. Sementara, penyelidikan belum berlanjut karena tidak ada kamera pengintai di sekitar pohon yang rusak dan juga tidak ada saksi.

Lebih mengejutkan lagi, sekitar 41 dari 54 pohon yang dilubangi menunjukkan tanda-tanda layu, menimbulkan kecurigaan pelakunya mungkin telah menyuntikkan bahan kimia ke dalam pohon melalui lubang yang dibuat.

Sebagai langkah penanganan dan antisipasi, pemerintah kota melakukan perawatan terhadap pohon-pohon yang tersisa, serta melakukan inspeksi untuk memeriksa kemungkinan kerusakan serupa di pohon-pohon lainnya. 

"Penyelidikan sedang berlangsung berdasarkan laporan dari warga yang menemukan pohon yang rusak, tetapi kami belum dapat menemukan petunjuk apa pun," terang seorang pejabat dari badan kepolisian.

Untuk diketahui, Korea Selatan memilik aturan yang ketat terkait perlindungan dan pelestarian tanaman serta tumbuhan. Berdasarkan hukum yang berlaku, ada lokasi pohon umum dan lokasi tanah pribadi.

Seseorang yang dengan sengaja merusak pohon di daerah yang dikelola kota, dapat dikenakan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won atau sekitar 26.850 dolar Amerika Serikat. 

Sementara, jika pohon yang dirusak berada di kawasan atau tanah pribadi, pelakunya dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara, atau denda sebanyak 7 juta won atau sekitar 6.180 dolar Amerika Serikat karena merusak properti.