Kejaksaan Tangkap Buronan Adelin Lis, Komisi III DPR RI Beri Apresiasi, Siapa Lagi Setelah Ini?
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. (Foto Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berhasil menangkap buronan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis. Setelah ini siapa lagi buronan yang akan dibawa pulang. 

"Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung atas kinerja dan tekadnya untuk mengangkat wibawa institusi Kejaksaan dengan tidak ada kompromi dengan siapa pun terkait penegakan hukum," kata Herman Hery kepada Antara di Jakarta, Minggu 20 Juni.

Dia menegaskan bahwa langkah dan kinerja Jaksa Agung tersebut, merupakan peringatan bagi semua pihak termasuk para buronan untuk menyerahkan diri.

Hal itu menurut dia karena Jaksa Agung tidak akan berhenti untuk mengejar para buronan tersebut hingga tertangkap.

Buronan kasus ilegal logging Adelin Lis (tangkapan layar Instagram Kejaksaan Agung)
Buronan kasus ilegal logging Adelin Lis (tangkapan layar Instagram Kejaksaan Agung)

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Komisi III DPR akan konsisten mengawal institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang. "Kami juga meminta pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan biaya penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan se-Indonesia agar tugas-tugasnya bisa lebih maksimal," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Singapura.

"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas Pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin dalam konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6) malam.

Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.