Tiba di Jakarta, Adelin Lis Langsung Dikarantina 14 Hari di Kejagung
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan keterangan pers pemulangan terpidana Adelin Lis (Laily Rahmawaty/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis resmi dibawa pulang ke Indonesia. Dia langsung dibawa ke rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan VOI dari live instagram resmi Kejagung, Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Memakai rompi tahanan ia diborgol dan dikawal petugas.

"Eksekusi (badan) mulai per hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 19 Juni.

Untuk mencegah COVID-19, Adelin Lis bakal dikarantina dulu di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta cabang Kejagung. Hal ini untuk memastikan dia negatif COVID-19.

"Selanjutnya terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari, kita tempatkan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk dieksekui ke lapas," papar Leonard.

Dengan alasan penerapan protokol kesehatan itu, eksekusi denda dan pidana uang pengganti belum bisa dilakukan. Eksekusi itu akan dilakukan setelah masa karantina rampung.

Sebagai informasi, Adelin menjalani eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2008 silam atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim MA memvonisnya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi 2,938 juta dolar AS.