CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, meminta warga tidak ragu untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa yang dilakukan kepala desa atau aparat desa untuk segera ditindak secara hukum.
Kasi Intel Kejari Cianjur, Iman Tauhid, mengatakan sepanjang tahun 2022, pihaknya menangani tiga perkara pengaduan penyalahgunaan wewenang tiga kades soal Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
"Ketiga kades yang tersandung tindak pidana korupsi itu, Desa Cigunung Herang-Kecamatan Cikalongkulon, Desa Sindangasih-Kecamatan Karangtengah dan Desa Sukalaksana-Kecamatan Sukanagara, dan ketiga sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 24 Maret.
Sedangkan tahun ini, Kejaksaan belum mendapat laporan terkait penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kades. Pihaknya berharap tidak ada laporan yang masuk karena kades di Cianjur bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengelola anggaran dan taat hukum.
BACA JUGA:
Saat ini, tutur Imam, pihaknya bersama Polres Cianjur telah menjalin kerja sama untuk menangani secara hukum tentang desa karena ada Mou antara Polri dan kejaksaan Agung terkait semua aduan akan dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Bagaimana tindak lanjutnya secara hukum atau ada temuan dikembalikan ke kades terkait, namun hal tersebut jangan sampai mengurangi niatan atau kemauan warga untuk melapor ketika mendapati temuan penyelewengan wewenang Kades," katanya.
Imam menegaskan, masyarakat dipersilakan melapor ke Kejari Cianjur maupun ke Polres Cianjur ketika mendapati temuan penyalahgunaan wewenang kades.
"Jangan sampai warga menjadi takut atau malas melapor karena setiap laporan akan kami tindak lanjut," katanya.