TERNATE - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) bernama Buang alias BS (47 tahun) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp733.054.620.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Tengah, Sandi Ela Sabtu mengatakan, Buang, mantan Kepala Desa (Kades) Masure, melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) DD tahun 2019.
Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara oleh Inspektor Halteng Nomor : 700/02-LHP/ITKAB-HT/VII/2022 tertanggal 4 Juli 2022 atas kasus dugaan Tipikor pada Desa Masure tahun anggaran 2019 dan dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 733.054.620"
BACA JUGA:
Kades tersebut berinisial BS alias Buang (47 tahun) merupakan warga Desa Masure, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah dan didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019.
Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang dipimpin Budi Setiawan didampingi Kadar Nooh dan Samhadin, menutup dan melanjutkan sidang pada Kamis 14 Desember.
JPU Kejari Halteng, Sandi Ela Sabtu mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah aparatur di desa dan BPMD setempat