Bagikan:

DONGGALA - Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Sejahtera Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD). 

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Fahri mengatakan, penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap kades dan bendahara Desa Sejahtera Sigi.

"Kedua aparat desa yaitu AR dan YL resmi kami tetapkan sebagai tersangka," Fahri di Donggala, Antara, Jumat, 9 Agustus.  

Ia mengemukakan penahanan kedua tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran dana desa.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup serta ketentuan pasal 21 KUHAP menetapkan kedua tersangka terkait penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) Desa Sejahtera tahun anggaran 2018 sampai 2023,"ucapnya.

Ia menuturkan akibat tindak pidana korupsi itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta.

"Tentunya dugaan sementara untuk kerugian negara akibat kasus korupsi ini masih dalam tahap penghitungan namun kerugian negara mencapai Rp800 juta," sebutnya.

Kejari Donggala, kata dia, terus berkomitmen memproses dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana desa di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

"Kerugian negara ini seperti bedah rumah, pengadaan ternak, pengadaan lahan untuk kantor desa serta pembayaran honor harian untuk masyarakat," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Ambar mengatakan saat ini pelaksana tugas sebagai Kades di Sejahtera adalah Camat Palolo Herman.

Ia menuturkan terhadap AR sudah dilakukan pemberhentian sementara oleh pemerintah Kabupaten Sigi.

Surat pemberhentian sementara Kades Sejahtera itu berdasarkan SK Bupati Sigi dan berlaku sejak tanggal 18 Desember 2023.

"Jadi Camat Palolo menjabat Pj Kades Sejahtera mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai saat ini," kata Ambar.