Bagikan:

NTB - Kejaksaan menahan MR (40), Kepala Desa (Kades) Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022.

"Hari ini kita tetapkan Kades Gemel menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Bratha Hariputra di Praya, NTB, Selasa 27 Februari, disitat Antara.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp900 juta itu dilaporkan warga pada akhir 2022 dan saksi yang telah diperiksa cukup banyak.

"Saksi cukup banyak yang telah diperiksa. Hari ini kita langsung tahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022.

"Kerugian negara mencapai Rp900 juta lebih," katanya.

Dalam kasus tersebut saat ini sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.

"Salah satu contoh kerugian negara ada program yang dianggarkan menggunakan dana desa, namun dikerjakan menggunakan dana aspirasi dewan,” katanya.

Selain itu, beberapa program pembangunan fisik yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan volume, hal itu berdasarkan hasil pengecekan langsung bersama pihak Inspektorat.

"Dari hasil pemeriksaan, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.