Rugikan Negara Rp300 Juta, Kejari Ambon Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

AMBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan Josef (JS) dan Yanes (YM) di Rutan Ambon dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Desa Haria, di Saparua, Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara Rp300 juta.

"Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Ambon," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dian Frits Nalle di Ambon, Antara, Senin, 6 Desember. 

Sementara mantan Kepala Desa Haria MYM belum bisa memenuhi panggilan jaksa hari ini akibat sakit.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD) Desa Haria tersebut, telah ditetapkan empat orang tersangka diantaranya mantan kades, bendahara desa berinisial JS, pemilik sebuah toko di Saparua berinisial YM alias Yanes, serta LM selaku Sekdes Haria.

"Sebelumnya ada tiga tersangka, namun dalam pengembangan penyidikan jaksa ditetapkan lagi satu tersangka baru yakni LM sebagai Sekretaris Desa Haria," ucap Kajari.

Penahanan dua tersangka oleh jaksa setelah dilakukan proses penyerahan tahap II atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh penyidik Kejari Ambon Cabang Saparua kepada jaksa penuntut umum.

Jaksa juga akan mengecek keberadaan tersangka MYM yang menurut laporan penasihat hukumnya sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Saparua.