Terlibat Korupsi Dana Desa, 2 Raja di Negeri Haruku Maluku Tengah Dipenjara Pihak Kejari
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

AMBON - Raja atau kepala desa sekaligus bendahara Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon karena diduga terlibat dana desa.

Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengatakan, kedua raja yang ditahan berinisial ZF dan SF.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan dan telah dititipkan di Rutan Ambon," kata Dian di Ambon dilansir dari Antara, Rabu, 17 November.

Keduanya diduga terlibat korupsi dana desa dan anggaran dana desa (DD-ADD) Negeri Haruku tahun anggaran 2017 dan 2018 sesuai mekanisme yang diatur dalam pasal 21 KUHAP.

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai hasil pemeriksaan pihak inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebesar Rp400 juta.

Penahanan ZF dan SF ini dilakukan penyidik Kejari Ambon setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka sejak pagi hingga siang hari.

Alasan penahanan agar mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pun mengulangi perbuatan mereka.

Dian berharap setelah dilakukan penahanan tersangka, penyidik bisa melengkapi berkas perkaranya dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.