JAKARTA - Raja (Kades) Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial ZF telah ditetapkan Kejari Ambon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018 yang merugikan negara Rp1 miliar.
"Selain ZF, jaksa juga menetapkan bendahara negeri berinisial SF sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle di Ambon, dilansir Antara, Senin, 27 September.
Menurut dia, meski pun kedua orang ini sudah dijadikan tersangka dalam perkara ini, namun jaksa untuk sementara belum melakukan penahanan terhadap mereka.
"Karena masih dalam proses penyelidikan lanjutan jadi kedua tersangka belum ditahan," ucapnya.
Penetapan dua tersangka ini dilakukan kejaksaan setelah melakukan ekspose perkara karena ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi didalamnya.
BACA JUGA:
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang mencapai Rp1 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektrorat Kabupaten Maluku selaku Aparat Pengawasan Intern pemerintah.
Proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini dilakukan jaksa ketika Kota Ambon masih diberlakukan PPKM akibat COVID-19 sehingga puluhan saksi yang didatangkan dari Pulau Haruku hanya diperiksa di Polsek Tulehu.
Munculnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian kejaksaan memberikan rekomendasi kepada tim Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan audit terhadap DD tersebut sejak Desember 2019 lalu.
Dugaan penyimpangan yang terjadi seperti pengelolaan DD-ADD tahun anggaran 2017-2018 diduga fiktif, sementara laporan pertanggungjawabannya 100 persen dikerjakan, seperti pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran Rp22,9 juta dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama tetapi anggarannya Rp64,584 juta yang dicairkan.
Selain itu ada program bantuan rumah warga tahun 2018 dimana material yang baru didatangkan tanggal 31 Juni 2019 sebesar Rp135,3 juta.