Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menahan kepala desa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Miftahuddin di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan tersangka berinisial MS (31), Kepala Desa atau Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"MS ditahan dan dititipkan di Rutan Lhokseumawe selama 20 hari ke depan. Penyidik menahan MS karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau adanya upaya menghilangkan barang bukti," kata Miftahuddin dikutip Antara, Jumat, 10 September.

Miftahuddin mengatakan tersangka MS diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa di antaranya pembelian sepeda motor untuk desa menggunakan nama pribadi.

Kemudian, rehabilitasi rumah duafa tidak sesuai anggaran, tidak menyetor pajak desa dan juga diduga melakukan penyalahgunaan dana sisa lebih pembiayaan Anggaran 2020.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe, perbuatan tersangka MS merugikan keuangan negara mencapai Rp305 juta," kata Miftahuddin menyebutkan.

Miftahuddin mengatakan penyidik Kejari Lhokseumawe terus melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Penyidik masih bekerja melengkapi berkas perkara guna bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah, tergantung hasil penyidikan," kata Miftahuddin.