Kejari Lhokseumawe: Kerugian Pembangunan Pasar Rakyat di Ujong Blang Rp305 Juta
Kejari Lhokseumawe menyampaikan penahanan tersangka tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar rakyat dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar, di Lhokseumawe/ANTARA

Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyebutkan kerugian negara hasil dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, Aceh mencapai Rp305 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Benny Daniel Parlaungan mengatakan, hasil audit kerugian negara proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang sudah diterbitkan Inspektorat Kota Lhokseumawe.

"Proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar yang bersumber dari APBN 2018. Hasilnya sudah keluar dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp305 juta," kata Benny Daniel di Lhokseumawe, dikutip dari Antara, Rabu, 30 November. 

Benny menyebutkan saat ini pihaknya sedang merampungkan berkas perkara untuk dilakukan P21. Selanjutnya perkara diserahkan ke jaksa penuntut umum. Kemudian, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Benny mengatakan penyidik juga sudah memeriksa 12 saksi. Sedangkan tersangkanya kini dua orang, yakni berinisial AQ (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindagkop Kota Lhokseumawe, dan SN (39) selaku konsultan.

Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial RU (59), selaku rekanan proyek telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, sehingga kasus atas nama bersangkutan dihentikan. 

Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Ujong Blang, Kota Lhokseumawe bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat audit pada 2019. BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp356 juta.

Dari laporan tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe menyelidikinya. Penyidik bekerja sama dengan tim ahli tanah, ahli beton, dan ahli laboratorium dari Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan indikasi pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi.