Bagikan:

LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar yang bersumber dari APBN 2018.

"Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Mukhlis dilansir ANTARA, Rabu, 19 Oktober.

Mukhlis mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial AQ (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindagkop Kota Lhokseumawe, RU (59) selaku rekanan proyek, dan SN (39) selaku konsultan.

Dalam kasus ini, kata Mukhlis, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp356 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.

Mukhlis menyebutkan kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh saat diaudit pada 2019. BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp356 juta.

"Dari laporan tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe melaksanakan penyelidikan dan bekerja sama dengan tim ahli tanah, ahli beton, dan ahli laboratorium dari Politeknik Negeri Lhokseumawe. Hasilnya terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terindikasi atau berpotensi adanya kerugian negara pada proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang," kata Mukhlis.

Mukhlis mengatakan ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Kami berharap masyarakat dan media mengawasi pembangunan yang sedang dikerjakan pemerintah, mengingat jumlah aparat penegak hukum yang sedikit dan  kesibukan dalam penanganan perkara umum dan lainnya," kata Mukhlis.