BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, kembali menyita uang sebanyak Rp530 juta terkait aliran dana kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan pengembalian uang negara dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe itu dilakukan salah seorang pelaku usaha pengembang perumahan.
"Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 hingga 2023," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 14 Juni.
Dengan pengembalian uang itu, tim penyidik Kejari Lhokseumawe telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar, dari total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT RS Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar.
Selain menyelamatkan uang negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi, yakni tiga dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil Honda Civic, satu unit sepeda motor Honda CBR 250 RR, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 R.
Dia juga meminta kepada siapa pun yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada kejaksaan.
"Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua orang tersangka utama kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Kedua tersangka itu masing-masing Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.
Saat ini, tersangka Hariadi ditahan di Lapas Kelas II B Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.