Mantan Wali Kota Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (tengah) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dibawa ke Lapas Lhokseumawe, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan mantan Wali kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Hariadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

"Kedua tersangka ini pelaku utama, karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe) bisa terjadi," kata Lalu Syaifudin dikutip ANTARA, Senin, 22 Mei.

Dia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Suaidi Yahya setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan dukungan alat bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Tersangka Suaidi Yahya langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," ujarnya.

Suaidi Yahya ditahan di Lapas Lhoksukon. Hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan teknik strategi penyidikan untuk memisahkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

"Tim penyidik saat ini fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan," ujarnya.

Saat ini Kejari belum melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Suaidi Yahya. Namun kita akan melihat apakah hal tersebut termasuk urgensi atau unsur yang sangat penting," kata Lalu.

Selain itu, kata Lalu Syaifudin, hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebanyak 19 orang, termasuk istri tersangka Suaidi Yahya.

Menurut Lalu Syaifudin, aliran dana dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut diterima oleh beberapa pihak. Hingga saat ini total uang yang telah dikembalikan atau disita sebagai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.

“Saya tegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik dari kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut," katanya.