BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi atas kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan pada Senin (22/5), pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi.
"Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi," kata Lalu Syaifudin dikutip ANTARA, Jumat, 26 Mei.
Lalu Syaifudin menyebutkan, untuk tersangka lainnya, yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya juga diberlakukan hal yang sama, yaitu tidak akan memberikan dan mengabulkan penangguhan penahanan.
"Kami khawatir jika penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dikabulkan, maka nantinya akan ada kesulitan-kesulitan yang didapatkan, sehingga menghambat atau memperlambat proses penyidikan," katanya.
Dikatakan Lalu Syaifudin, apa pun alasan yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya terkait penangguhan penahanan sudah dipertimbangkan dan diputuskan untuk tidak mengabulkan.
"Saya tidak akan sampaikan apa alasan tersangka Hariadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun yang pastinya dengan berbagai alasan dan kami pastikan tidak akan mengabulkan permohonan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka itu yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Kedua tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.
Sementara uang negara yang telah berhasil diselamatkan dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe itu sebesar Rp8,6 miliar dari total kerugian negara tersebut.