Bagikan:

BANDA ACEH - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, melakukan penyitaan aset milik Hariadi, tersangka tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan aset tersebut disita terkait kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Lhokseumawe.

"Penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar," tutur Therry dilansir ANTARA, Rabu, 17 Mei.

Adapun aset yang disita yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 250RR dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.

Saat penyitaan aset turut disaksikan keluarga tersangka Hariadi. Aset-aset yang disita baik aset bergerak maupun tidak bergerak merupakan aset yang terhitung sejak tahun 2026 hingga 2022.

"Saat ini beberapa aset yang disita tersebut sudah dibawa ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe menetapkan Hariadi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Hariadi merupakan Direktur Utama PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2022. Penyidik telah melakukan pemeriksaan Hariadi sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Jaksa juga telah menyita uang dugaan aliran dana kasus korupsi itu sebesar Rp7,8 miliar.

Saat ini Hariadi ditahan di Lapas Lhokseumawe. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.