LHOKSEUMAWE - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, ada dua tersangka dalam perkara tersebut. Kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan dalam kasus tersebut sebesar Rp10,6 miliar.
"Kedua perkara tersebut dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh melalui proses pelimpahan secara elektronik," kata Therry saat dihubungi dari Banda Aceh, Antara, Rabu, 20 September.
Dua tersangka yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur Utama PT RS Arun Hariadi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe sejak 2016-2022.
Kata Therry, pengajuan pelimpahan berkas dilayangkan pada Selasa kemarin dan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Lhokseumawe menetapkan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp44,9 miliar.
Dua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi yang kini ditahan di Lapas Kelas II B Lhoksukon, dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.
BACA JUGA:
“Hingga saat ini Kejari Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp10,6 miliar,” ujarnya.