Bagikan:

PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Polda) Riau hingga saat ini masih terus mencari keberadaan Bripka Andry Darma Irawan usai membongkar setoran ke atasan sekaligus absen dinas.

"DPO sudah kita terbitkan. Kita lagi mencari dengan cara yang kita laksanakan," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan dilansir ANTARA, Rabu, 14 Juni.

Pihaknya memang dapat menghubungi Bripka Andry, namun yang bersangkutan masih enggan untuk menjawab.

"Bisa berkomunikasi dengannya, namun kadang dimatikan, ditutup. Dia tidak mau menjawab," lanjut Johanes.

Saat ini proses pemeriksaan terkait perkara tersebut masih terus berjalan. Dikatakan Johanes, apabila pemeriksaan telah rampung pihaknya akan segera menggelar sidang.

Diketahui sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Selain itu anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) ini juga dimintai mencari uang oleh sang atasan.

"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan.

Saat ini, Propam Polda Riau tengah mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial. Selain itu diketahui Kompol Petrus Hottiner Sima yang merupakan atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut telah dicopot sejak Maret.

"Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," sebut Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan.

Selain itu diketahui Kompol Petrus Hottiner Simamora juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sejak Maret lalu.

Saat ini Kompol Petrus beserta tujuh anggota Brimob lainnya telah ditahan ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan.