Bagikan:

JAKARTA - Bripka Andry Darma Irwan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diduga, permohonan diajukan karena khawatir muncul acancaman usai membocorkan adanya praktik setoran ke atasan.

"Iya (Bripka Andry mengajukan permohonan perlindungan, red)," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada VOI, Kamis, 8 Juni.

Permohonan perlindungan itu sedianya telah diajukan Bripka Andry sejak sepekan lalu. Namun, LSPK hingga kini belum menentukan keputusannya.

Alasannya, proses penelaahan masih dilakukan. Terlebih, ada beberapa syarat yang baru dilengkapi oleh Bripka Andry, pada Rabu, 7 Juni, kemarin.

"Masih sedang atau akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan," kata Hasto.

Bripka Andry Darma Irawan mengunggah curhatannya ke media sosial. Isinya soal setoran senilai Rp650 juta ke Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasannya.

Dibongkarnya soal setoran itu karena Bripka Andry merasa kesal. Ia yang merupakan anggota Brimob Polda Riau dimutasi ke Batalyon A Pekanbaru.

Pemindahan tugas itu dianggap Bripka Andry tak adil. Sebab, tak ada kesalahan yang dipebuatanya. Bahkan, ia selalu memberi setoran kepada atasannya.

Merespon adanya setoran itu, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kasus curhatan anggota Brimob tersebut, termasuk kasus setoran bawahan dan atasan tersebut.

“Kapolda Riau merespons soal viral curhatan anggota Brimob yang tak terima dimutasi meskipun sering setor ke atasan. Kapolda memastikan bakal menindak tegas,” kata Sandi.