JAKARTA - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal disebut memiliki peran di balik keputusan Bripka Andry Darma Irwan membongkar praktik setoran Kompol Petrus H. Simamora. Sebab, ia yang memerintahkan Propam untuk memeriksa pelaporannya.
"Karena perintah pak Kapolda Riau untuk cek laporan saya. 'Cek laporan anggota ini, jika benar yang disampaikan, kembalikan dinasnya ke yang lama. Kasihan'," ujar Bripka Andry kepada wartawan, Senin, 19 Juni.
Dari perintah itulah, Kasubdit Paminal Propam Polda Riau meminta Bripka Andry untuk membongkar semua. Termasuk soal 6 anggota lain yang dimimta menyetor ke Kompol Petrus sebesar Rp5 juta per bulannya.
"Berkaitan dengan itu karena ini kan dicek sejelas-jelasnya, makanya saya diminta bongkar semua," sebutnya.
Sebelumnya, Bripka Andry Darma Irwan, menyebut ada 6 anggota yang turut menyetor sejumlah uang ke Kompol Petrus. Bahkan, mereka tergabung dalam grup Whatsapp 'freelance'.
Keenam orang itu disebut menyetorkan uang senilai Rp5 juta per bulan kepada Kompol Petrus yang saat itu menjabat Komandan Batalyon Maggala Polda Riau.
Tujuannya, agar mereka bebas dari dinas. Sebab, mereka disebut memiliki usaha lain.
"Ada enam orang freelance tadi yang setor, karena mereka punya usaha agar bisa bebas tugas cuma kena apel Rabu pagi dan Jumat pagi," ungkap Bripka Andry.
Setoran yang diberikan 6 anggota itu bukan atas suka rela. Tetapi, perintah dari Kompol Petrus.
"Itupun karena perintah saya bilang," kata Bripka Andry.
Sebagai informsi, Bripka Andry Darma Irawan merupakan anggota Brimob Polda Riau. Ia membongkar soal setoran senilai Rp650 juta ke Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasannya.
BACA JUGA:
Dibongkarnya soal setoran itu karena Bripka Andry merasa kesal. Ia yang merupakan anggota Brimob Polda Riau dimutasi ke Batalyon A Pekanbaru.
Pemindahan tugas itu dianggap Bripka Andry tak adil. Sebab, tak ada kesalahan yang dipebuatanya. Bahkan, ia selalu memberi setoran kepada atasannya.
Sementara untuk Kompol Petrus saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang. Bahkan, Propam Polda Riau sedang mempersiapkan sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polri guna menentukan sanksi terhadapnya.