Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut Kompol Petrus H Simamora bakal ditindak secara etik maupun pidana. Asalkan, pebuatannya memalak Bripka Andry Darma Irawan benar terjadi.

Kompol Petrus H Simamora merupakan Komandan Batalyan (Danyon) B Satbrimob Polda Riau. Ia meminta setoran dari Bripka Andry hingga ratusan juta.

"Kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Juni

Apabila merujuk aturan dan pernyataan dari Bripka Andry, tindakan Kompol Petrus diyakni melanggar aturan. Sebab, tak ada satupun peraturan atau apapun yang memperbolehkan setoran.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya," sebutnya.

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan berhadapan dengan hukum," sambung Ramadhan.

Namun, perihal sanksi terhadap Kompol Petrus masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Propam. Tapi, saat ini ia telah dicopot dari jabatannya sebagai Danyon B Satbrimob Polda Riau.

Sebagai informasi, Bripka Andry Darma Irawan mengunggah curhatannya ke media sosial. Isinya soal setoran senilai Rp650 juta ke Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasannya.

Dibongkarnya soal setoran itu karena Bripka Andry merasa kesal. Ia yang merupakan anggota Brimob Polda Riau dimutasi ke Batalyon A Pekanbaru.

Pemindahan tugas itu dianggap Bripka Andry tak adil. Sebab, tak ada kesalahan yang dipebuatanya. Bahkan, ia selalu memberi setoran kepada atasannya.