Bagikan:

JAKARTA - Polda Riau menempatkan Kompol Petrus Hottiner Simamora di tempat khusus (patsus). Sebab, anggota kepolisian ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Kompol P diduga melanggar kode etik perihal penyalahgunaan wewenang," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada VOI, Sabtu, 10 Juni.

Penyalahgunaan wewenang Kompol Petrus berkaitan dengan aksi pemalakan ratusan juta yang dibongkar Bripka Andry.

Selain Kompol Peterus, ternyata ada 7 anggota Brimob lainnya. Mereka dipatsus selama 30 hari dalam rangka penanganan proses kode etik.

Namun, perihal waktu sidang etik bagi mereka, Nandang belum bisa memastikan. Alasannya, mengenai hal itu kewenangannya ada para Propam Polda Lampung.

"Datanya masih di Propam, salah satunya AKP M. Sudah diletakkan di penempatan khusus untuk 30 hari ke depan guna proses kode etik sebelum disidangkan," paparnya.

Di sisi lain, dikatakan, penahanan tersebut atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal untuk memproses dan menindak anggota yang diduga bermasalah.

"Kapolda Riau akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya," kata Nandang.

Sebagai informasi, Kompol Petrus Hottiner Simamora menjadi sorotan setelah Bripka Andry membocorkan aksi pemalakan yang dilakukan perwira Polri tersebut. Jumlahnya sekitar Rp650 juta.

Buntutnya, Kompol Petrus dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sejak Maret 2023.