JAKARTA - Kubu korban penipuan berkedok robot trading FIN888 mengungkapkan kekecewaannya dengan kinerja Polri. Sebab, terduga pelaku utama berinisial TR tak kunjung diproses.
"Terus terang kami heran, mengapa penyidik seakan melindungi TR dan terkesan ingin menimpalkan semua kesalahan kepada aktor-aktor peran pembantu," ujar pengacara korban, TB Ade Rosidin kepada wartawan, Jumat, 9 Juni.
Sosok TR diduga merupakan dalang di kasus robot trading Fin888. Ia diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp1 triliun.
Padahal, kata Rosidin, penyidik Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yang satu di antaranya berkaitan dengan TR.
Kedua tersangka itu berinisial SG dan MC. Untuk tersangka MC disebut sebagai penerima uang dari TR senilai Rp1 triliun berdasarkan keterangan dokumen Affidavit yang telah di-Appostile-kan oleh Kemenkumham RI.
"Baru-baru ini penyidik menetapkan dua orang tersangka baru, yakni SG, seorang WNA Singapura dan MC" sebutnya.
Dengan penetapan itu, Rosidin menilai dokumen Affidavit yang disertakan saat pelaporan kini dijadikan acuan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Hanya saja, nama TR yang tertera dalam dokumen Affidavit tak kunjung diproses pidana.
"Lalu, dua diantaranya sudah ditetapkan jadi tersangka, kenapa yang satu nama lagi (TR) tidak ditetapkan? Padahal, nama MC hanya disebutkan saja oleh TR di dalam bukti komunikasi dengan SG yang ada di dalam Affidavit 3." kata Rosidin.
BACA JUGA:
Adapun, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Bahkan, sudah dilakukan penahanan.
Berdasarkan informasi, tersangka di kasus itu yakni, Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC).
“Tersangka sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.