Soal PP 26 Tahun 2023, KKP akan Bentuk Tim Tentukan Ekspor Pasir Laut
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (tengah). Foto: (Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Salah satu hal yang disorot dalam PP tersebut adalah diizinkannya ekspor pasir laut.

Merespons hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi akan ditentukan oleh tim kajian.

Dalam hal ini, KKP akan menggandeng WALHI hingga Green Peace untuk menjadi bagian dari tim kajian.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tim kajian tersebut beranggotakan beberapa unsur, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta akademisi dan aktivis lingkungan. Tim itu akan memutuskan pasir laut yang akan diekspor itu hasil sedimentasi atau bukan.

"Sedimentasi bisa digunakan, tetapi ada syaratnya di dalam PP itu disebutkan, dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM atau green peace akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan yang sedang dipersiapkan," ujar Trenggono dalam konferensi pers di Gedung KKP, Rabu, 31 Mei.

Dia juga menyebut, selain mengantongi restu tim kajian, pengerukan pasirnya pun tidak boleh sembarangan.

Sebab, menurut Trenggono, proses pengerukan hanya bisa dilakukan menggunakan teknologi khusus.

Menurut Trenggono, pasir laut hasil sedimentasi boleh digunakan untuk kepentingan dalam negeri. Kalau kepentingan dalam negeri sudah terpenuhi, barulah pasir tersebut boleh diekspor, termasuk ke Singapura.

"Sedimentasi ini dibuat dengan tujuan memenuhi reklamasi dalam negeri. Kalau mau bawa keluar, ya, silakan saja, tetapi berdasarkan hasil dari tim kajian (KLHK, ESDM, KKP, WALHI, Green Peace). Kalau mereka katakan boleh, ya, boleh saya izinkan. Kalau tidak, ya, enggak bisa," ucapnya.

"Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau dia menggunakan pasir sedimentasi dia harus bayar PNBP. Begitu juga ekspor, dia juga harus dikenakan PNBP dan PNBP-nya lebih tinggi," tambah Trenggono.

Nantinya, hasil PNBP tersebut akan digunakan untuk pembangunan di sektor kelautan.