Bagikan:

JAKARTA - Indonesia membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan ekspor pasir laut ini berlaku usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) merampungkan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Namun, kebijakan Kementerian Perdagangan membuka kembali ekspor pasir laut ini menuai kritikan dari banyak pihak. Meskipun yang diizinkan diekspor adalah pasir hasil sedimentasi di laut.

Menanggapi banyaknya kritikan, Staf Ahli Menteri Perdagangan bidang Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menekankan, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) merupakan motor utama dibukannya keran ekspor pasir laut.

“Jadi secara teknis itu ada dua Kementerian. Kementerian KKP Motor utamanya, kemudian ESDM, baru nanti ke kita yang final,” katanya kepada wartawan ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 23 September.

“Mereka menentukan perusahaan-perusahaan mana saja yang qualified untuk bisa melakukan ekspor,” sambungnya.

Sementara, sambung Bara, peran Kementerian Pedagangan hanya memberikan izin ekspor. Namun, untuk mendapatakan izin ekspor ini perusahaan tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Kalau di kita (Kementerian Perdagangan) itu hanya kita mengecek dokumennya Apakah semua rekomen sudah dipenuhi, baru kita berikan izin. begitu saja. Jadi kuncinya bukan di sini (Kementerian Perdagangan) sebetulnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara soal keran ekspor pasir laut yang kembali dibuka.

Seperti diketahui, kebijakan ekspor pasir laut ini berlaku usai dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor direvisi.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Saat ditanya mengenai dampak perizinan ekspor pasir laut, pria yang akrab disapa Zulhas ini menganggap bahwa pertanyaan tersebut tidak tepat dilayangkan kepada dirinya.

Sebab, izin ekspor komoditas tersebut telah lebih dulu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kok nanya saya? Itu kan kebijakan pemerintah,” ujar Zulhas kepada wartawan saat ditemui usai ekspose barang impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September.

Zulhas mengatakan, PP yang mengatur mengenai komoditas ekspor tersebut sudah diterbitkan pemerintah sejak lama. Bahkan, sudah dua tahun lalu.

Adapun sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di mana beleid tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Karena itu, menurut Zulhas, Permendag yang dikeluarkan oleh pihaknya merupakan konsekuensi dari PP tersebut.

“Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama, jadi kalau mau nanya mestinya dulu ya. Jadi konsekuensi. Sudah dua tahun kan,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai apakah dirinya setuju dengan PP tersebut, Zulhas menekankan ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Tetapi, dia bertugas sebagai menteri yang merupakan bagian dari pemerintah.

“Saya ini kan pemerintah, jadi kalau sudah ada Peraturan Pemerintah masa saya enggak ikut,” jelasnya.