Bagikan:

TANGERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara soal keran ekspor pasir laut yang kembali dibuka. Seperti diketahui, kebijakan ekspor pasir laut ini berlaku usai dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor direvisi.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Saat ditanya mengenai dampak perizinan ekspor pasir laut, pria yang akrab disapa Zulhas ini menganggap bahwa pertanyaan tersebut tidak tepat dilayangkan kepada dirinya. Sebab, izin ekspor komoditas tersebut telah lebih dulu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kok nanya saya? Itu kan kebijakan pemerintah,” ujar Zulhas kepada wartawan saat ditemui usai ekspose barang impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September.

Zulhas mengatakan bahwa PP yang mengatur mengenai komoditas ekspor tersebut sudah diterbitkan pemerintah sejak lama. Bahkan, sudah dua tahun lalu.

Adapun sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di mana beleid tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Karena itu, menurut Zulhas, Permendag yang dikeluarkan oleh pihaknya merupakan konsekuensi dari PP tersebut.

“Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama, jadi kalau mau nanya mestinya dulu ya. Jadi konsekuensi. Sudah dua tahun kan,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai apakah dirinya setuju dengan PP tersebut, Zulhas menekankan bukan soal setuju atau tidak setuju. Tetapi, dia mengatakan dirinya bertugas sebagai menteri yang merupakan bagian dari pemerintah.

“Saya ini kan pemerintah, jadi kalau sudah ada Peraturan Pemerintah masa saya enggak ikut,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan ekspor pasir laut berlaku usai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendapat usulan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) agar merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.

Meksi begitu, Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.