Muncul Kabar Ada Kepentingan Singapura di Balik PP Nomor 26 Tahun 2023, Ini Respons Menteri KKP
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (tengah). Foto: Theresia Agatha/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono merespons soal dugaan kepentingan Singapura di balik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut, pada 15 Mei lalu.

Trenggono menyebutkan, beleid tersebut dibentuk guna memperjelas regulasi penggunaan hasil sedimentasi untuk reklamasi, bukan untuk menjual negara. Sebab, menurutnya, permintaan reklamasi di dalam negeri sangat tinggi.

"Di Surabaya ada permintaan reklamasi, di IKN ada reklamasi, ambil pasir dari mana, pindahin pulau? Ya boleh, tetapi pakai sedimentasi. Makanya ada aturan ini," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung KKP, Rabu, 31 Mei.

Menurutnya, ekspor pasir laut dibolehkan asal mendapatkan izin dari tim kajian khusus, yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan, seperti Walhi dan Green Peace.

Hal ini seturut dengan akan dibentuknya aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dari PP Nomor 26 Tahun 2023.

"Sedimentasi ini dibuat tujuan untuk memenuhi reklamasi dalam negeri. Kalau mau bawa keluar (ekspor), ya, silakan saja, tetapi berdasarkan hasil dari tim kajian (KLHK, ESDM, KKP, WALHI, Green Peace) kalau mereka katakan boleh, ya, saya izinkan. Kalau tidak, ya, nggak bisa," ujar Trenggono.

Dia menilai, apabila hasil sedimentasi menurut tim kajian diperbolehkan untuk diekspor, justru nantinya bisa menambah pemasukan negara.

Menteri KKP itu juga tak menampik, bahwa ekspor sedimen nantinya bukan hanya bisa ke Singapura saja, tetapi juga bisa ke Jepang ataupun dikirim ke negara lainnya, tergantung keputusan dari tim kajian.

"Kalau para pakar mengatakan ini hasil sedimentasi, ya, tidak usah ekspor ke Singapura, tetapi ekspor saja ke Jepang, apa salahnya. Saya fokusnya bagaimana pembangun reklamasi dalam negeri, selama ini fokus soal itu adalah dari mana. Harus dengan barang hasil sedimentasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu hal yang disorot dalam PP tersebut adalah diizinkannya ekspor pasir laut.