Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) akan rampung pada November 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Agus Suherman ditemui usai diskusi Perspektif Publik terkait Tranformasi Perikanan Tangkap dan Penerapan e-PIT di Gedung KKP, Jakarta, pada Senin, 18 September.

"Targetnya paling enggak November (2023) sudah selesai," kata dia.

Agus menyebut, ada dua aturan turunan yang sedang dibuat oleh KKP, yaitu Keputusan Menteri tentang Kuota Ikan dan Keputusan Menteri tentang pelabuhan pangkalan PIT.

"(Aturan turunan) ini masih proses semua," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) telah resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret 2023.

Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.

Hingga saat ini, KKP masih terus menyiapkan aturan turunan setelah terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan PIT tersebut. Aturan turunan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT, seperti mekanisme penetapan kuota.