Bagikan:

JAKARTA - Kapal penangkap ikan yang telah mengantongi izin diharuskan mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Ketentuan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Hal itu ditegaskan Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furqon yang menyebutkan, kapal yang izin operasinya diberikan oleh KKP atau Pemerintah Daerah wajib menjalankan SPKP.

“Satu yang penting SPKP, dengan berlakunya PP 11 Tahun 2023 ini tidak hanya untuk kapal yang izinnya dikeluarkan oleh kementerian tetapi juga diwajibkan kepada kapal yang izinnya dikeluarkan oleh Pemda dengan masa peralihan 1 tahun, maka seluruh kapal izin daerah pun wajib menggunakan dan mengaktifkan SPKP ,” ujar Ukon dalam Bincang Bahari Era Baru Perikanan Tangkap yang dipantau secara daring, Selasa 4 April, disitat Antara.

Melalui SPKP ini, diharapkan ke depannya pemantauan terkait daerah penangkapan ikan bisa terpantau lebih baik di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono mengatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota sudah resmi diundangkan pada Senin 6 Maret.

Program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik. Nantinya, kata Trenggono, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.

Ketiga jenis kuota itu, yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan; kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir; dan kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.

Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan satu dari lima kebijakan ekonomi biru yang diusung KKP.

Empat kebijakan lainnya yaitu penambahan luas wilayah konservasi laut; pengembangan budi daya laut, pesisir, dan tawar; pengelolaan sampah plastik laut; dan pengelolaan berkelanjutan pesisir serta pulau kecil.

Adapun saat ini, KKP tengah menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang PIT, salah satunya adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.