Kerap Langgar Batas Zona Tangkapan, KKP Perintahkan 22 Kapal Perikanan Bermigrasi ke Izin Pusat
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 22 kapal perikanan karena diduga kerap beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin mengatakan, sebanyak 22 kapal tersebut diamankan untuk diberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai izinnya.

"Sejumlah 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas telah kami perintahkan untuk migrasi izin. Sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga kami lakukan agar segera migrasi ke izin pusat," kata Adin dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 4 Agustus.

Seluruh kapal tersebut diamankan usai KKP melalui Ditjen PSDKP melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga kerap beroperasi di atas 12 mil.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut.

Dengan begitu, kata Adin, kapal perikanan dengan izin daerah namun ingin beroperasi di atas 12 mil, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dengan bermigrasi menjadi izin pusat.

Berdasarkan data KKP, terdapat 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP telah didorong untuk migrasi perizinannya hingga 30 Juli 2023.

Selain itu, ada beberapa pemilik kapal yang secara sukarela mengurus migrasi izin sendiri ke Pangkalan/Stasiun PSDKP.

"Sehingga, tercatat sebanyak 466 kapal perikanan telah diproses untuk migrasi perizinan berusaha," ujarnya.

Adapun tindakan yang dilakukan Adin dan timnya merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.

Adin mengatakan, pengaturan zona penangkapan ikan merupakan hal yang penting untuk dilakukan. "Tujuannya, agar ikan hasil tangkapan disesuaikan dengan kuota izin daerah penangkapannya, sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan terbebas dari overfishing," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimis bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota mampu mencegah terjadinya penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (IUU Fishing).

Oleh karena itu, pihaknya mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan yang berpotensi melanggar jalur penangkapan, serta DPI guna menyukseskan kebijakan PIT berbasis kuota dan mendukung Tata Kelola Perikanan Nasional yang berkelanjutan.