JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kapal penangkap ikan yang dipersoalkan nelayan di Kabupaten Merauke bukan menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau, melainkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) yang diizinkan dengan pengaturan ketat.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif mengatakan, pengoperasian JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan melalui seleksi dan pembatasan wilayah yang telah ditentukan.
“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujar Latif dalam siaran pers di Jakarta, Antara, Minggu, 26 April.
Ia menegaskan, penguatan tata kelola perikanan tangkap terus dilakukan guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan.
Dalam regulasi tersebut, pukat harimau atau trawl termasuk alat tangkap yang dilarang karena berpotensi merusak sumber daya ikan. Sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi teknis tertentu agar tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu alat tangkap lain.
Untuk memastikan implementasi di lapangan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 yang mengatur operasional JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.
Dalam aturan tersebut, penggunaan JHUB hanya diperbolehkan di area spesifik berbasis titik koordinat, menggunakan alat sesuai ketentuan, serta wajib memperhatikan keberadaan nelayan lain guna mencegah konflik di lapangan.
KKP juga mewajibkan pelaku usaha menjaga keamanan dan keselamatan operasi serta mematuhi seluruh spesifikasi alat tangkap yang telah ditetapkan. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan akan diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, sejumlah nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke menggelar aksi pada 20 April 2026. Mereka menolak operasional kapal yang diduga menggunakan trawl karena dikhawatirkan mengganggu hasil tangkapan nelayan lokal.
Menanggapi hal tersebut, KKP mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi informasi yang tidak benar.
BACA JUGA:
KKP juga menegaskan kapal milik PT Tri Kusuma Graha yang berpangkalan di PPN Merauke hingga kini belum dapat beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” kata Latif.
KKP melalui otoritas pelabuhan dan dinas perikanan setempat juga membuka ruang dialog dengan nelayan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.