Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pembangunan resor PT Storm Diving Resort (SDR) milik warga negara asing (WNA) asal China di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, hal itu karena PT SDRmelanggar aturan mendirikan usaha di atas perairan atau memanfaatkan area pantai tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut," katanya di PulauMaratua, Jumat, 10 April dilansir ANTARA.

Dia mengatakan Pulau Maratua merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi.

Resor itu merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) dari China, namun tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL, katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini, terdapat16 resor di Maratuadan semuanya telah memenuhi persyaratan perizinan, kecuali milik PT SDR.

Dirjen menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh resor ini merupakan tindakan ilegal yang akan dikenakan sanksi tegas.

"Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua ini sebagai wujud kehadiran negara. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Bendera merah putih kita kibarkan untuk menegaskan pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, upaya penegakan hukum ini juga didukung oleh masyarakat melalui kelompok pengawas lingkungan setempat.

"Kami datang langsung dari Jakarta untuk menunjukkan negara hadir di sini. Terima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas atas informasi yang diberikan terkait pelanggaran ini," katanya.

Dirjen PSDKP mendesak PT SDRuntuk segera menyelesaikan seluruh perizinan yang dibutuhkan. Jika tidak, PSDKP tak segan-segan mengambil langkah pembongkaran terhadap fasilitas yang dibangun secara ilegal tersebut.

"Ini bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian penuh. Artinya, semua kegiatan usaha di lokasi itu harus berhenti total. Hal seperti ini sudah sering kami tangani, seharusnya pengusaha tahu membangun usaha membutuhkan serangkaian proses perizinan," katanya.

Manajer PT SDRToni, menyatakan pihaknya sudah melakukan kegiatan di resor itu sejak tahun lalu.

Setelah dilakukan pemasangan papan pengumuman penghentian sementara, petugas lalu memasang tiang kayu papan pengumuman dan dinaikkan bendera merah putih di lokasi itu.