JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor yang dimodali warga negara asing (WNA) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka dinilai tak memiliki sejumlah dokumen perizinan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memimpin langsung penyegelan resor di Pulau Maratua, Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil pada Kamis, 19 September 2024.
"Kami hadir di sana. Kebetulan ada dua pulau terluar yang mereka hubungkan menggunakan jembatan dari kayu itu. Nah, di situlah yang kami heran tidak ada satu pun penduduk kami. Itu isinya resort semua, orang asing," ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 23 September.
Pria yang akrap disapa Ipunk itu bilang, kedua resor diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha dan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
KKP juga melihat bahwa salah satu resor di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainnya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal Jerman dan WNA Swiss. Sedangkan, perusahaan pengelola resor di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.
"Nah, kehadiran kami di situ untuk melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata mereka tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga, kami lakukan penyegelan di wilayah tersebut," kata Ipunk.
"Kami mengimbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi. Apabila belum terselesaikan, maka tetap akan kami segel," sambungnya.
BACA JUGA:
Ipunk menegaskan, pihaknya tidak ingin pulau-pulau luar itu akan senasib dengan Pulau Sipadan dan Ligitan yang mana para WNA tersebut awalnya masuk ke pulau-pulau untuk berinvestasi.
"Kami sangat mendukung investasi khususnya di sektor pariwisata lantaran saat ini (sebagai) salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun, Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI. Mereka masuk dengan PMA dan membangun resor namun tidak berizin, lama-lama menguasai," tuturnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal PSDKP Halid K Jusuf mengungkapkan, sikap tegas ini untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan.
"PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mendapatkan izin dari KKP," ungkap dia.