Bagikan:

JAKARTA - Indonesia membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski begitu, Jokowi menegaskan yang diperbolehkan untuk diekspor adalah sedimen bukan pasirnya.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan seiring dengan dibukanya keran ekspor pasir laut.

Karena itu, kata Askolani, nanti akan dibentuk tim bersama yang akan mengawasi implementasi kebijakan ekspor pasir laut.

“Kalau mereka (tim bersama) nanti sudah bilang oke, ini sedimen, baru boleh go, diekspor. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, nggak boleh diekspor,” terang Askolani saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Jumat, 20 September.

Askolani mengatakan bahwa eskpor pasir laut ini akan melibatkan lintas Kementerian. Karena itu, dia mengaku akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Lebih lanjut, Askolani juga menekankan bahwa tidak semua jenis pasir laut boleh diekspor karena ada spesifikasinya.

Adapun jenis pasir yang boleh diekspor tertuang di dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

“Dia itu di regulasinya ini bukan pasir laut tapi sedimen, kalau kita lihat. Itu kemudian tentunya dengan regulasi yang sudah dibuat implementasinya sesuai dengan Menteri KKP,” ucapnya.

Di sisi lain, Askolani mengaku tidak mengetahui data 66 perusahaan yang tengah melakukan pengajuan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi yang dapat diekspor seperti yang diungkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita enggak tahu terkait data (66 perusahaan) itu. Jadi itu proses yang akan dilakukan untuk (ekspor sedimentasi pasir laut),” ujarnya.

Sebelumnya, Kebijakan ekspor pasir laut ini berlaku usai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendapat usulan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) agar merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.

Meksi begitu, Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.