Soal Ekspor Pasir Laut, Kemendag: Belum Dibuka
Ilustrasi pasir laut (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pedagangan (Kemendag) memastikan hingga saat ini pemerintah belum membuka keran ekspor pasir laut. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sudah terbit.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan bahwa pengelolaan sedimentasi laut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

“Sampai sekarang masih dilarang sesuai Permendag, masih dilarang. Kalau PP Nomor 26 Tahun 2023 itu kan artinya boleh, kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Tetapi aturan teknisnya belum ada,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 6 Juli.

Lebih lanjut, Budi mengatakan saat ini pemerintah juga melakukan kajian untuk pemanfaatan pasir laut di dalam negeri. Namun, kata dia, belum ada wacana untuk mengekspor lantaran belum ada kepentingan ke arah sana.

Budi juga mengatakan ekspor pasir laut akan terus dilarang selama peraturan menteri perdagangan (Pemendag) tentang penjualan komoditas ini belum diubah.

“Ya enggak boleh, Permendagnya harus diubah dulu. Sebelum diubah tetap enggak boleh ekspor,” jelasnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu yang disorot dalam PP tersebut adalah diizinkannya ekspor pasir laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, ekspor pasir laut bisa dilakukan dengan syarat pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi dan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

“Ini peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tujuannya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri, bahwasannya ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor) ya silakan,” ujar Trenggono dilansir ANTARA, Rabu, 31 Mei.

Adapun ke depannya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian, sementara dalam proses pengambilan pasir laut membutuhkan teknik dan teknologi khusus agar tidak merusak koral atau karang di dasar laut.

“Setelah terbentuk tim kajian, diputuskan, silakan dikaji dimana sedimentasi di Indonesia dan jumlahnya berapa, itu diperbolehkan digunakan (kebutuhan dalam negeri dan ekspor), pengambilan pasir tidak boleh sembarangan, gila-gilaan tidak boleh harus dengan teknologi khusus,” paparnya.