Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) buka suara soal adanya dugaan ekspor 5 juta ton bijih nikel ke China.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Muhammad Wafid mengungkapkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan dengan pihak terkait.

"Iya kita verifikasi semuanya karena memang tidak boleh ada ekspor," ujarnya kepada media yang dikutip Rabu 5 Juli.

Wafid menambahkan, ada kemungkinan perbedan skema pencatatan antara pihak Indonesia dan China. Oleh karena itu ia juga telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

"Mungkin beda persepsi bea dan cukai di sana metodenya pakai apa, kita pakai apa, itu baru kita godok juga," imbuh Wafid.

Terkait perbedaan skema pencatatan, Wafid mencontoh Indonesia memperbolehkan ekspor besi. Di dalam bijih besi umumnya terdapat kandungan nikel dengan besaran rendah di bawah 2 persen.

"1 persen bagi kita itu tidak masalah. Itu bukan bagian dari nikel. Tetapi di sana dihitung nikel, seperti itu. Belum dalam tahap kesimpulan," jelas Waid.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan ekspor ore nikel ilegal pada Januari 2020 hingga Juni 2022. Produk tambang ini dikirim dari Indonesia ke China.

"(Dugaan ekspor ilegal ore nikel, red) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria kepada wartawan, Jumat, 23 Juni.

Dian menyebut ada lima juta ton ore nikel ilegal yang dikirim ke China berdasar kajiannya. Hanya saja, Dian menyebut data di situs bea cukai tersebut tak menyertakan informasi secara terperinci mengenai daerah asal ekspor.