Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak jajaran pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khususnya di Direktorat Jenderal Minerba (Ditjen Minerba). Pasallnya terdapat dugaan korupsi di instansi tersebut.

"Ditjen Minerba ini perlu dirombak dan ditata-ulang para pejabatnya. Karena Kinerja Ditjen Minerba selama ini kurang memuaskan karena banyak pekerjaan yang terbengkalai hingga saat ini. Itu pun kalau memang Pemerintah serius meningkatkan kinerja pembangunan minerba nasional," kata Mulyanto kepada Media yang dikutip Jumat 31 Maret.

Mulyanto juga menyoroti Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin yang juga saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Babel.

"Jadi Wajar saja kalau kinerja Ditjen Minerba ini lemah dan sempoyongan, karena memang reformasi birokrasinya tidak mewujud," lanjut Mulyanto.

Melihat banyaknya tunggakan pekerjaan Ditjen Minerba seperti itu, Mulyanto minta Presiden Jokowi segera mengambil sikap tegas. Keputusan itu sangat diperlukan agar pengelolaan sumber daya alam Indonesia tidak terbengkalai.

Mulyanto juga menyinggung program hilirisasi mineral baik nikel, bauksit, tembaga, timah termasuk juga batu bara yang nyaring digaungkan Presiden Jokowi bisa hanya tinggal sebatas wacana jika kondisi dan kinerja aparaturnya seperti itu. Sehingga implementasinya terbilang sulit.

“Contohnya adalah Proyek Gasifikasi batubara menjadi DME untuk substitusi LPG impor, yang diresmikan Presiden Jokowi nyatanya ditinggal investor AS. Proyek strategis nasional ini dapat kan terancam gagal,” tambahnya.

Belum lagi, lanjut Mulyanto, masalah berat yang masih membelit terkait kinerja manajemen minerba adalah soal penyelesaian masalah tambang ilegal dan para pembekingnya yang diduga adalah aparat. Pembentukan Satgas tambang ilegal nyatanya sampai hari ini masih mandeg.

Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) terkait DMO batu bara juga masih jalan di tempat.

"Padahal lembaga ini penting agar PLN mendapat jaminan pasokan batubara secara lebih lancar sesuai kuota DMO (Domestic Market Obligation) dan harga DPO (Domestic Price Obligation)," pungkas Mulyanto.