Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat revisi undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II sidang paripurna.

Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno, selaku pemipinan rapat mengatakan, dari sembilan fraksi yang menyampaikan pandangannya, terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Demokrat. Lainnya, satu fraksi menarik pandangannya: Fraksi PKS.

"Apakah setuju melakukan pembahasan sampai tingkat dua? setuju?" tanya Eddy dalam rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Senin, 11 Mei.

"Setuju,"

jawab seluruh anggota Komisi VII yang hadir

Eddy mengatakan, karena Fraksi PKS menarik pandangannya, sehingga akan kembali memberi pandangannya atas RUU Minerba. "Jadi diberikan kesempatan bagi PKS untuk menyampaikan pandangannya besok," tuturnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tarif mengatakan, keputusan itu diambil atas kesepakatan setelah pemerintah dan DPR melakukan pembahasan cukup dalam. Total akan ada 143 pasal diubah dari 217 pasal yang tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.

Sebanyak 143 pasal tersebut, kata Arifin, terdiri dari 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, dan sembilan pasal dihapus.

"Pemerintah ingin mengoptimalkan SDA yang ada untuk memberi kesejahterana bagi masyarakat dan kemajuan bangsa. Kami harap bisa mendrive pemerintah melanjutkan misinya senagaimana dimanatkan UU," tutur Arifin.

Menurut Arifin, proses pembahasan RUU Minerba ini sudah dilalui cukup panjang dan detail. "Semoga mendapat kemudahan (di rapat paripurna)," katanya.

Setelah itu, rapat pun ditutup dengan penandatangan draft RUU Minerba sebelum dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. "Selanjutnya kami persilakan perwakilan masing-masing fraksi dan perwakilan pemerintah penandatanganan naskah RUU," ujar Eddy.

Sekadar informasi, rapat kerja antara Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta beberapa perwakilan kementerian lain membahas RUU Minerba berlangsung tujuh jam lebih. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini rampung pada pukul 17.38 WIB.

Tercatat, hanya fraksi Demokrat saja yang menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba ke paripurna. Sementara itu, mayoritas fraksi lain menyetujui RUU ini dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Demokrat Sartono Hutomo mengatakan, pembahasan RUU Minerba ini perlu ditunda karena kondisi negara yang sedang tidak kondusif diakibatkan pandemi virus corona atau COVID-19.

Menurut dia, seharusnya DPR dan pemerintah membahas tentang penanganan virus ini yang juga masuk dalam tugas Komisi VII.

"Mempertimbangkan kondisi saat ini, di saat negara genting dan masyarakat menderita akibat COVID-19, rasanya kurang tepat apabila DPR RI mebahas hal-hal lain di luar kaitannya dengan penanganan COVID-19," katanya, dalam rapat kerja Komisi VII bersama Kementerian ESDM secara virtual, Senin, 11 Mei.

Sejak awal, kata Sartono, Demokrat memang menyatakan sikap tak menyetujui adanya pembahasan lanjutan RUU ini hingga masa tanggap darurat COVID-19 berakhir.

"PD sejak awal konsisten untuk tidak ikut serta dalam pembahasan karena pandemi ini ini butuh perhatian ekstra. Jadi, kita fokus bantu rakyat karena banyak kurang sana-sini dalam penanganan," tegasnya.

Untuk diketahui, RUU Minerba ini termasuk dalam salah satu rencana beleid yang mendapat protes besar-besaran dalam aksi mahasiswa pada September 2009 karena dinilai terlalu membela kepentingan taipan batubara. Tidak cuma mahasiswa, sejumlah pakar pun menilai belum ada urgensi untuk mengesahkan RUU ini. Apalagi kondisi pandemi masih harus dilalui bangsa ini.