Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret.

"Sidang dewan yang terhormat sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing (secara tertulis). Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang PPRT dapat disahkan jadi UU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna. 

"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi di Gedung DPR RI.  

Usai rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani mengucap syukur RUU PPRT akhirnya bisa disetujui sebagai RUU inisiatif lembaga legislatif setelah sempat ditunda dalam paripurna-paripurna sebelumnya. 

"Alhamdulillah pada hari ini dalam rapat paripurna juga dimasukkan UU PPRT untuk bisa masuk dalam RUU inisiatif DPR terkait dengan pembahasan RUU PPRT. Yang mana tentu saja nanti akan dimulai pembahasannya melalui mekanisme yang ada," kata Puan. 

Menurut Puan, undang-undang harus satu visi antara pemerintah dan DPR. Nanti, kata dia, naskah akademik RUU PPRT akan mulai dibahas bersama-sama sesuai dengan mekanismenya. 

Puan menegaskan, DPR akan mengedepankan kualitas dan manfaat setiap pembahasan rancangan undang-undang agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan dengan menerima masukan dari seluruh elemen-elemen bangsa setelah naskah akademiknya diserahkan pemerintah ke DPR. 

"Jadi ini prosesnya memang harus melalui proses yang panjang sesuai dengan mekanisme dan DPR tentu saja mempunyai komitmen untuk segera menyelesaikan setiap rancangan undang-undang bersama pemerintah," kata Puan.