Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut investasi yang diduga dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mereka mencecar Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani pada Senin, 20 Maret kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret.

Ali tak memerinci investasi yang dimaksud. Namun, komisi antirasuah belakangan ini sedang mencari tahu aset milik Lukas.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Selain itu, ia disebut menerima gratifikasi dari pihak swasta lain untuk mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.