KPK Sita Uang Rp50,7 Miliar hingga Emas Batangan dari Lukas Enembe
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan miliar rupiah dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Maret.

Selain uang, kata Ali, penyidik juga menyita barang lain seperti emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tindak pidana yang dilakukan Lukas.

Tak sampai di sana, pembekuan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait juga sudah dilakukan. Total uang yang dibekukan dalam akun tersebut mencapai Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Selanjutnya, KPK memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan. Namun, penyidik masih fokus dengan pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.

"KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," tegasnya.

"Perkembangan akan disampaikan," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijatono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijatono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.