JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pernah mengaku punya tambang emas di hadapan penyidik sehingga dia kaya raya. Tapi, pertambangan itu ternyata tak berizin alias ilegal.
"Sempat terucap pada awal-awal (penyidikan, red) itu bahwa kekayaan yang bersangkutan itu berasal dari tambang emas yang tidak berizin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip dari YouTube KPK RI, Selasa, 27 Juni.
Penyidik tak begitu saja percaya dengan pernyataan Lukas, ungkap Alex. "Ternyata memang tidak sebanyak yang kita sita," tegasnya.
Adapun jumlah aset Lukas yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan disita penyidik mencapai Rp144,5 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut angka ini masih bisa bertambah.
"Jumlah tersebut sangat mungkin akan terus bertambah karena kami masih mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga dari hasil pidana korupsi," ungkap Ali pada wartawan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Lukas dijerat KPK dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. Selanjutnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menyita 27 aset miliknya dengan rincian sebagai berikut:
1. Uang senilai Rp81.628.693.000;
2. Uang senilai 5.100 dolar Amerika;
3. Uang senilai 26.300 dolar Singapura;
4. 1 unit apartemen di Jakarta dengan nilai Rp2 miliar;
5. 1 bidang tanah seluar 1.525 m2 yang dibangun Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp40 miliar;
6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;
7. 1 bidang tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor, Jawa Barat senilai Rp4.310.000.000;
8. 1 tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
9. Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;
10. Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar;
11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;
12. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;
13. 1 unit rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;
14. Sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura, Papua senilai Rp47.600.000;
15. Sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentu sasak Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rpp2.748.000.000;
16. 2 emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
17. 4 keping koin emas dengan tulisan 'Property of Mr. Lukas Enembe' senilai Rp41.127.000;
18. 1 buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34.199.500;
19. 12 cincin emas bermata batu yang nilainya masih ditaksir;
20. 1 cicin emas tidak bermata yang nilainya masih ditaksir;
21. 2 cincin berwarna silver emas putih dengan nilai masih dalam proses taksir;
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai masih dalam nilai taksir;
23. 1 unit mobil honda HR-V senilai Rp385 juta;
24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta;
25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta;
26. 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;
27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp364 juta.