Bagikan:

JAKARTA - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan istri tahanan kini dipindah tugas. Pemindahan ini sambil menunggu hasil pemeriksaan disiplin.

"Masih ditugaskan di bagian penjagaan gedung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 26 Juni.

Ali memastikan petugas ini bakal mendapat hukuman tambahan selain dari Dewan Pengawas KPK. Sebab, proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin sedang berjalan.

"Ini berbeda memang dengan kementerian atau lembaga lainnya. Di KPK ada pelanggaran kode etik dan juga ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan pelanggaran disiplin," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan mengungkap adanya dugaan asusila di rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini yang membuat penerimaan pungutan liar terungkap.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.

Tak dirinci tindakan asusila itu oleh Novel. Namun, dari informasi yang beredar pegawai itu bernama Mustarsidin.

Perbuatan ini diduga terjadi sejak Agustus-Oktober 2022 dan baru terbongkar pada Januari 2023. Mustarsidin diduga melecehkan istri seorang tahanan di Rutan KPK dengan meminta foto area sensitif.

Perbuatan ini kemudian dijatuhi hukuman etik sedang oleh Dewan Pengawas KPK. Penjatuhan ini dilakukan pada April lalu.