Bagikan:

JAKARTA - Dugaan tindakan asusila oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah ditangani Dewan Pengawas (Dewas). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan petugas tersebut sudah dijatuhi putusan pelanggaran etik sedang.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.

Ali menyebut perbuatan asusila ini dilaporkan masyarakat sejak Januari. "Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," tegasnya.

Selain itu, Inspektorat juga mengambil tindakan atas tindak asusila tersebut. Penegakan berlapis ini untuk memastikan pegawai bekerja dengan menjunjung kode etik.

Sebelumnya, eks penyidik KPK Novel Baswedan mengungkap adanya dugaan asusila di rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini yang membuat penerimaan pungutan liar terungkap.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.

Tak dirinci tindakan asusila itu oleh Novel. Tapi, dia menyebut perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang petugas yang berujung aduan ke Dewan Pengawas KPK.

Hanya saja, Dewas KPK kinu justru fokus pada temuan pungutan liar. "Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," tegas Novel.