Dewas KPK Sebut Pegawai Pelaku Asusila di Rutan Tak Lagi Bertugas
Konfrensi Pers Dewan Pengawas KPK (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pegawai yang diduga melakukan perbuatan asusila di rumah tahanan (rutan) tak lagi bertugas. Dia sudah dipindah ke bagian lain.

"Tidak bertugas lagi di Rutan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin, 26 Juni.

Albertina tak memerinci soal tindak lanjut dari sanksi terhadap pelaku asusila itu. Adapun dari informasi yang beredar pegawai itu bernama Mustarsidin.

Perbuatan ini diduga terjadi sejak Agustus-Oktober 2022 dan baru terbongkar pada Januari 2023. Mustarsidin diduga melecehkan istri seorang tahanan di Rutan KPK dengan meminta foto area sensitif.

Sebelumnya, eks penyidik KPK Novel Baswedan mengungkap adanya dugaan asusila di rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini yang membuat penerimaan pungutan liar terungkap.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.

Tak dirinci tindakan asusila itu oleh Novel. Tapi, dia menyebut perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang petugas yang berujung aduan ke Dewan Pengawas KPK.

Hanya saja, Dewas KPK kini justru fokus pada temuan pungutan liar. "Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," tegas Novel.

Sementara itu, KPK menyatakan pegawainya sudah dijatuhi putusan pelanggaran etik sedang.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.