Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinsial M. Pemecatan ini dikonfirmasi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

 "Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin malam, 11 September.

Proses ini terjadi setelah Inspektorat KPK melakukan pemeriksaan terhadap M. Hal ini sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pengawas KPK.

Adapun dugaan asusila yang dilakukan M, berdasarkan salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebutkan dia memaksa istri tahanan untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar. Kejadian ini terjadi saat keduanya berhubungan melalui sambungan telepon maupun video call.

 

Tak hanya itu, M sempat mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Hanya saja, permintaan itu ditolak.

Untuk mengusut dugaan tersebut Dewas KPK sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G. M yang merupakan petugas Rutan KPK itu tak membantah membantah kesaksian yang diberikan.