JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal hukuman etik sedang terhadap pelaku asusila di rumah tahanan (rutan). Katanya, mereka hanya bisa memberi sanksi moral.
"Kami cuma etik saja. Ya, memang etik di KPK begitu cuma sanksi moral," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Senin, 26 Juni.
Sementara untuk sanksi disiplin terhadap petugas rutan tersebut diserahkan ke KPK, ujar Tumpak. "Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu," tegasnya.
"Enggak bisa (kita mengusulkan memecat, red). Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai. Tidak ada," sambung Tumpak.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan mengungkap adanya dugaan asusila di rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini yang membuat penerimaan pungutan liar terungkap.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.
BACA JUGA:
Tak dirinci tindakan asusila itu oleh Novel. Namun, dari informasi yang beredar pegawai itu bernama Mustarsidin.
Perbuatan ini diduga terjadi sejak Agustus-Oktober 2022 dan baru terbongkar pada Januari 2023. Mustarsidin diduga melecehkan istri seorang tahanan di Rutan KPK dengan meminta foto area sensitif.