JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap adanya dugaan asusila di rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini yang membuat penerimaan pungutan liar terungkap.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.
Tak dirinci tindakan asusila itu oleh Novel. Tapi, dia menyebut perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang petugas yang berujung aduan ke Dewan Pengawas KPK.
Hanya saja, Dewas KPK kinu justru fokus pada temuan pungutan liar. "Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," tegas Novel.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.
Atas temuan ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan penyelidikan kini sedang dilakukan. Siapapun terlibat bakal disikat tanpa pandang bulu.
"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 19 Januari.