JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pegawai yang melakukan perbuatan asusila ke istri tersangka di rumah tahanan (rutan) masih berproses. Inspektorat kini mengusut dugaan disiplin.
"Masih proses pemeriksaan di tim Inspektorat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 26 Juni.
Ali mengatakan pegawai itu diperiksa oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin. "Ini berbeda memang dengan kementerian atau lembaga lainnya," tegasnya.
"Di KPK ada pelanggaran kode etik dan juga ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan pelanggaran disiplin," sambung Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan mengungkap adanya dugaan asusila di rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini yang membuat penerimaan pungutan liar terungkap.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.
BACA JUGA:
Tak dirinci tindakan asusila itu oleh Novel. Namun, dari informasi yang beredar pegawai itu bernama Mustarsidin.
Perbuatan ini diduga terjadi sejak Agustus-Oktober 2022 dan baru terbongkar pada Januari 2023. Mustarsidin diduga melecehkan istri seorang tahanan di Rutan KPK dengan meminta foto area sensitif.